Universitas Hasanuddin
Tentang Senat Akademik
Senat Akademik yang disingkat SA adalah organ Unhas yang menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Senat Akademik (SA) sejak pembentukannya tahun 2015, telah menjalankan fungsi dan kewenangannya sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Hasanuddin. SA yang terbentuk pada tanggal 2 oktober 2015 dengan nama SA Pertama Kali sesuai amanat dalam statuta dan telah selesai menjalankan tugas dan amanah yang diembannya dengan baik. Sejak 28 September 2018, SA Periode tahun 2018-2022 telah ditetapkan melalui Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Hasanuddin Nomor 11/UN.4.0/KEP/2018 Tentang Pemberhentian anggota Senat akademik Periode 2015-2018 dan Pengangkatan Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin Periode Tahun 2018-2022.
Berdasarkan Statuta Universitas Hasanuddin, mengamanatkan bahwa SA diberi fungsi dan kewenangan untuk membuat kebijakan berupa peraturan yang berkenaan dengan kegiatan akademik, melakukan pemberian pertimbangan terhadap kebijakan dan kegiatan akademik yang diusulkan Rektor dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan akademik yang dilaksanakan oleh Rektor. Pelaksanaan fungsi dan kewenangan dijabarkan dalam kegiatan pada empat komisi SA dan Dewan Profesor.
Kebijakan yang dihasilkan oleh SA telah memberikan dasar yang kuat dalam menyiapkan Universitas Hasanuddin menjadi PTNBH penuh. Kebijakan tersebut menjadi rujukan untuk menghasilkan kebijakan lanjut oleh Rektor dan Majelis Wali Amanat (MWA).
Universitas Hasanuddin
Komisi dan Dewan Profesor
Komisi Senat Akademik bertugas merumuskan kebijakan akademik, sementara Dewan Profesor memberikan arahan ilmiah untuk pengembangan kebijakan riset dan pengajaran di perguruan tinggi.




