Senat Akademik melalui Dewan Profesor Unhas menggelar Diskusi Konstitusi Komisi Kajian Ketatanegaraan oleh Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Senat Akademik, Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Kamis (18/6).
Kegiatan ini dibuka oleh sambutan Ketua Senat Akademik Unhas, Prof. Dr. Bahruddin Thalib, drg., M.Kes., Sp.Pros.(K), menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi Kajian Ketatanegaraan, atas kepercayaan yang diberikan kepada Universitas Hasanuddin untuk menjadi mitra dalam penyelenggaraan forum akademik yang sangat penting dan strategis ini. Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang tidak hanya terbatas pada penyelenggaraan Tri Darma PT (Pendidikan, penelitian dan Pengabdian Masyarakat), tetapi juga pada pengembangan pemikiran kritis dan pemberian kontribusi akademik terhadap berbagai persoalan kebangsaan. Oleh karena itu, kerja sama antara MPR RI dan Universitas Hasanuddin dalam forum ini merupakan bentuk nyata sinergi antara lembaga negara dan institusi akademik dalam memperkuat kehidupan berkonstitusi di Indonesia.
Komisi Kajian Ketatanegaraan (K-3) Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bersama Universitas Hasanuddin menggelar Diskusi Konstitusi bertajuk “Evaluasi Implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Kaitannya dengan Ketetapan MPR Nomor XVI/MPR/1998”. Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran gagasan antara MPR RI dan akademisi dalam mengkaji arah pembangunan ekonomi nasional yang berlandaskan konstitusi serta prinsip demokrasi ekonomi.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Sekretariat Jenderal MPR RI dan Universitas Hasanuddin. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Plt. Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, S.E., M.M., dengan Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Penandatanganan ini menjadi simbol penguatan kolaborasi kelembagaan dalam pengembangan kajian konstitusi, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Siti Fauziah menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam penguatan nilai-nilai konstitusi dan demokrasi. Kampus memiliki kapasitas akademik yang kuat untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam berbagai isu kebangsaan dan ketatanegaraan. “Perguruan tinggi dan para profesor memiliki peran penting dalam memberikan masukan, kajian, serta gagasan yang konstruktif dalam pengembangan dan penguatan kehidupan konstitusional di Indonesia. Sinergi antara MPR RI dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis untuk menghadirkan diskursus kebangsaan yang berbasis ilmu pengetahuan,” kata Fauziah.
Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menyampaikan penandatanganan MoU tidak hanya menjadi bentuk kerja sama kelembagaan, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat kontribusi akademik terhadap pembangunan nasional. “Sebagai perguruan tinggi yang mengusung prinsip berdampak, Unhas akan selalu menjadi bagian dalam mendukung kebijakan yang memberi dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan nasional,” kata Prof. Jamaluddin Jompa.
Diskusi dibuka oleh Ketua K-3 MPR RI, Taufik Basari, S.H., M.Hum., LL.M., dengan menghadirkan empat narasumber dari Unhas: Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.; Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H.; Guru Besar Fakultas Hukum, Prof. Dr. Abdul Razak, S.H., M.H.; dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prof. Dr. Mursalim, S.E., M.Si.
